Kode Etik Grab – Sebagai mitra Grab tentu sudah tidak asing lagi dan bahkan sudah banyak yang mengetahui dengan kode etik Grab bukan ? Ya, ini merupakan sebuah peraturan wajib untuk di taati dan jangan sampai melakukannya. Karena setiap pelanggaran ada sanksi bakalan dikenakan oleh mitra Grab.
Bahkan ada beberapa mitra Grab yang mengalami kejadian sampai putus hubungan mitra dengan Grab atau akun dibekukan/dinonaktifkan, padahal sebelumnya ia tidak merasa melakukan pelanggaran atau tidak disengaja. Untuk itulah kenapa semua mitra wajib untuk mengetahui kode etik Grab agar kejadian seperti tersebut tidak terjadi pada anda sendiri
[toc]
Mungkin jika AKUN GRAB DIBEKUKAN masih bisa dikatakan terdapat jalan keluar agar akun kembali bisa digunakan, karena mitra sudah mengatasinya, namun berbeda jika sampai putus hubungan. Jika sudah seperti demikian maka tidak ada cara lain bisa dilakukan selain ikhlaskan saja, sebab memang tidak ada toleransi lagi jika seperti demikian.
Sampai disini pastinya banyak mitra Grab masih belum tahu secara detail mengenai kode etik Grab apa saja dan dimana harus mencarinya, tenang ? Anda tidak perlu pusing mencari kode etik. Karena kali ini kami berikan semua kode etik Grab beserta sanksi kepada anda semuanya kok.
Daripada penasaran dan bertanya tanya apa saja kode etik wajib diperhatikan, pada pertemuan kali ini Gojeker.com telah persiapkan kepada anda semua. Agar lebih jelas dan detailnya langsung saja simak ulasan kode etik sudah dipersiapkan seperti dibawah ini.
Apa Itu Kode Etik Grab
Sebagai mitra driver Grab yang baru bergabung tentu belum begitu paham maksud dari Kode Etik Grab itu apa dan kegunaannya untuk apa saja. Jika masih bingung dan belum jelas, sebelum lanjut ke pembahasan utama terlebih dahulu jelaskan apai itu Kode Etik Grab bagi semua layanan pada aplikasi Grab.
Kode Etik Grab adalah sebuah etika atau prosedur yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait atau pihak Grab dan wajib untuk dipatuhi sampai jangan dilanggar. Jikapun kedapatan melakukan pelanggaran maka dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kode Etik Grab Bagi Mitra Driver
Berikut ini kami informasikan kepada anda semua beberapa kode etik wajib diketahui dilengkapi dengan sanksi yang dikenakan oleh mitra Grab, agar lebih jelasnya simak sebagai berikut.
Pelanggaran | Sanksi |
---|---|
Berantem atau melakukan tindakan di luar norma kesopanan atau berperilaku berperilaku kasar baik verbal ataupun non-verbal, fisik ataupun non-fisik. | Putus Hubungan Kemitraan |
Mengendarai kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana dalam training Safety Riding Grab seperti : ugal ugalan, rem mendadak, nerobos lajur busway atau palang kereta api, lawan arah, putar balik di area dilarang | – 1 kali : Peringatan – 2 kali : Peringatan Keras dan tidak bisa menerima order sementara – 3 kali : Pengakhiran hubungan kemitraan |
Lakukan pelecehan seksual atau non seksual kepada penumpang, pelanggan. Mitra Grab lainnya atau restoran, staf restoran, baik secara langsung ataupun lewat media apapun | Putus Hubungan Kemitraan |
Tidak informasikan dalam 10 hari sebelumnya ke pihak Grab bahwa identitas seperti SIM/KTP/STNK akan berakhir masa berlaku maupun dokumen tersebut hilang | Pembekuan akun mitra Grab sampai data diperbarui lagi (Mitra harus datang langsung ke kantor Grab) |
Ditilang pihak berwajib karena melanggar lalu lintas, melanggar marka lalu lintas, berkendara tanpa surat izin mengemudi atau mengganggu ketertiban umum | Peringatan, pembekuan akun sementara, hingga putus hubungan kemitraan (tergantung dengan kasus serta riwayat pelanggaran mitra) |
Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan cedera diri sendiri dan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas penumpang Grab, atau pengguna jalan lain, dikarenakan mitra pengemudi lalai dalam berkendara | Peringatan, pembekuan akun sementara, hingga putus mitra (tergantung pada kasus serta riwayat pelanggaran mitra pengemudi) |
Mitra tidak perbarui ganti nomor telepon yang sudah terdaftar pada sistem Grab baik itu melalui aplikasi Mitra maupun melalui GDC | Pembekuan akun hingga Mitra Grab , sampai mitra melapor perihal perubahan nomor telepon langsung ke GDC |
Gagal dalam melakukan verifikasi wajah setelah selesaikan pesanan dalam waktu sudah ditentukan | – 1 kali : Tidak dapat menerima pesanan sementara sampai lakukab verifikasi ke GDC – 2 kali : Tidak dapat menerima pesanan sementara sampai lakukab verifikasi ke GDC serta wajib tandatangani surat pernyataan – 3 kali : Putus hubungan kemitraan |
Memakai aplikasi Grab berasal dari sumber tidak resmi atau aplikasi lain yang dapat merugikan atau mencurangi dari pihak manapun tak terkecuali pihak Grab | Putus hubungan kemitraan |
Menggunakan perangkat yang di Root atau Jailbreak | Putus hubungan kemitraan |
Menghubungi penumpang Grab atau staf restoran telah terdaftar di aplikasi Grab dengan alasan yang tidak berhubungan pada layanan aplikasi Grab baik lewat media apapun seperti melalui sms, telepon, surat, email, aplikasi pengirim pesan, media sosial atau video | Putus hubungan kemitraan |
sebarluaskan data atau informasi pribadi milik penumpang atau pelanggan, mitra Grab lainnya, restoran atau staf restoran terdaftar di aplikasi GrabFood lewat media apapun (contoh : media online, media cetak, aplikasi pesan, serta lainnya) | Putus hubungan kemitraan |
Memiliki penumpang atau pesanan langganan | Putus hubungan kemitraan |
Melakukan kelalaian menyebabkan akun mitra Grab dipakai oleh orang lain atau meminjamkan maupun lakukan jual beli akun Mitra Grab | Putus hubungan kemitraan |
Memanipulasi sistem Grab milik sendiri maupun orang lain apapun itu alasannya, termasuk juga untuk mendapatkan orderan, uang tambahan, bonus dan insentif | Putus hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib |
Ikut serta demonstrasi illegal terhadap Grab dan memprovokasi mitra lain agar ikut melakukan kegiatan dapat merusak fasilitas umum dan merugikan pihak lain, serta merugikan pihak manapun tidak terkecuali pihak dari Grab | Putus hubungan kemitraan dan dilaporkan ke pihak berwajib |
Konsumen mengeluh dan mengadu ke Pihak Berwajib lalu Mitra Grab dinyatakan bersalah | Pembekuan akun sampai terbukti tidak bersalah atau putus hubungan kemitraan jika dinyatakan salah |
Menyebarkan maupun membujuk orang lain sebarkan berita hoax yang dapat merusak nama baik perusahaan atau pihak terkait baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui media apapun itu | Putus hubungan kemitraan |
Menyogok kepada Staff Grab dengan tujuan untuk melanggar peraturan | Putus hubungan kemitraan |
Lakukan atau selesaikan order atau pesanan tanpa menjemput penumpang | Putus hubungan kemitraan |
Salahgunakan akun pengguna layanan Grab (Aplikasi Grab Konsumen) untuk lakukan order fiktif dengan tujuan menguntungkan diri sendiri | Putus hubungan kemitraan |
Lakukan tindakan kriminal atau pidana terhadap penumpang Grab atau siapapun itu baik selama dalam perjalanan ataupun setelahnya | Putus hubungan kemitraan |
Ditemukan atau dilaporkan membawa senjata api atau tajam maupun obat obat terlarang ketika sedang membawa penumpang atau sedang melakukan pekerjaan GrabFood/GrabExpress/lainnya pada aplikasi Grab | Putus hubungan kemitraan |
Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau juga NAPZA (Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif lainnya) | Putus hubungan kemitraan |
Terlibat dalam kasus dan membutuhkan investigasi baik itu secara langsung maupun tidak langsung pada saat menjalankan sebuah layanan, atau termasuk sulit diajak bekerjasama / tidak kooperatif / secara sengaja memperlambat proses investigasi | Pembekuan akun mitra Grab sampai dinyatakan tidak terbukti bersalah atau putus hubungan kemitraan Grab jika dinyatakan bersalah |
Menggunakan dokumen telah dipalsukan termasuk identitas diri seperti dokumen: KTP, SIM, KK, SKCK, dll.) atau tidak melakukan verifikasi seperti ketentuan | Pembekuan akun SAMPAI verifikasi dilakukan oleh mitra |
Tidak mengindahkan undangan pelatihan wajib bagi mitra dalam peningkatan kualitas mitra Grab | Tidak dapat terima orderan sementara sampai mitra melakukan pelatihan |
Standar layanan di bawah rata–rata seperti rating rendah, tingkat penerimaan orderan rendah, tingkat pembatalan tinggi, tingkat penyelesaian orderan rendah, jumlah perjalanan rendah, waktu online sedikit) | 1 kali : Peringatan – 2 kali : Pencabutan layanan Grab Protect |
Tidak mengembalikan bio-partisi saat layanan Grab protect mitra sudah dicabut | Dalam kurun waktu 1 minggu tidak dikembalikan juga maka deduksi Rp 150.000 pada dompet mitra Grab |
Kesimpulan
Sampai disini dapat menarik kesimpulan bahwa kode etik Grab memang wajib untuk diperhatikan dan wajib di taati agar tidak dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran sudah dilakukan mitra. Terlebih jika sanksi yang dikenakan sampai putus hubungan kemitraan.
Nah seperti itu tadi pembahasan lengkap mengenai kode etik driver Grab beserta sanksi dan denda dapat Gojeker.com sampaikan kepada mitra Grab. Semoga dengan adanya informasi seperti diatas dapat membantu semua mitra driver Grab yang belum mengerti kode etik serta sanksi yang diberikan.